Madiun Kota – Portalnews Madiunraya
Seorang pencuri spesialis kotak amal atas nama SNW (30), diamankan jajaran Polresta Madiun.
Tidak tanggung-tanggung, 6 masjid menjadi sasarannya dengan kerugian total Rp 1,7 juta.
Menurut Kapolresta Madiun, AKBP R Bobby Aria Prakasa SIK, pihaknya mengamankan tersangka pencurian kotak amal masjid dengan beberapa barang bukti. “Diantaranya 4 buah kotak amal yang kondisinya pecah dan uang sisa hasil pencurian sejumlah 64 ribu rupiah, ” Terang Kapolresta, Jum’at (17/01/2020).
Pelaku, lanjut Kapolresta, menggunakan alat untuk membuka kotak amal tersebut. “Setelah berhasil membuka kotak amal, pelaku lalu mengambil uang yang ada didalamnya, total dari 6 masjid, pelaku berhasil membawa uang 1,7 juta, ” Lanjut Kapolresta.
Kepada tersangka, AKBP Bobby Aria Prakasa, menjelaskan akan disangka melanggar pasal 363 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara. ” Pungkas Kapolresta, AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK. (Yah/Gin).
Pewarta: Yahya Ali Rahmawan
Redaktur: Agin Wijaya