Operasi Rokok Illegal di Kota Ponorogo dan Babadan, Tim Gabungan temukan Rokok Ilegal yang beredar

Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo bersama Petugas Bea Cukai Madiun Kembali Temukan Peredaran Rokok Ilegal 

Ponorogo, MADIUNRAYA.com Kerja keras terus dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal di Bumi Reog.

Terbaru, Tim Gabungan Satpol PP dan petugas Bea Cukai Madiun itu kembali menggelar operasi gabungan rokok ilegal ke dua kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo yaitu di Kecamatan Kota dan di wilayah Kecamatan Babadan.

Setelah berkeliling di beberapa tempat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa slop Rokok Ilegal.

“Dari operasi yang kami lakukan, personil Satpol PP dan petugas Bea Cukai Madiun kembali menemukan pedagang yang berjualan rokok illegal,” Ungkapnya kepada pewarta, Rabu (25/9/2023).

Lebih detail, Susetia, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan peredaran Rokok ilegal sekaligus melakukan Operasi peredaran rokok illegal.

“Hari ini kami melakukan operasi yang dibagi menjadi dua tim, yaitu di wilayah Kecamatan Kota dan di wilayah Kecamatan Babadan. Adapun personil gabungan terdiri dari anggota Satpol PP dan petugas Bea dan Cukai Madiun, ” Tambahnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia juga menyampaikan bahwa operasi gabungan kali ini di gelar selama dua hari.

“Di hari kedua tim gabungan yang melibatkan Anggota Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun. Hari ini tim mendapatka dua slop rokok illegal dan langsung kita amankan,”tegasnya.

Susetia berharap, dengan Operasi dan sosialisasi yang terus dilakukan masyarakat diharapkan benar-benar mengerti aturan dan undang-undang rokok illegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menerangkan bahwa tim gabungan antara Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun mendatangi setidaknya ada 30 toko-toko  didua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kota dan wilayah Kecamatan Babadan.

“Setelah melakukan operasi, hasilnya dari dua tim tersebut di hari kedua berhasil mendapatkan rokok illegal dengan merek Glori. Langsung kami sita dan kita berikan peringatan kepada penjualnya, ” Jelasnya.

Joko Waskito berharap seluruh masyarakat Ponorogo bisa memahami dan bisa bersinergi dengan baik, supaya tidak menjual atau mengedarkan rokok illegal di wilayah Ponorogo.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos. adapun ancaman pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai. Adapun rokok dengan pita cukai bekas. Akan dikenai pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai itu tertuang dalam pasal 58 UU Cukai. ” Urai Joko Waskito memberikan pemahaman. (Adv/yah/gin).