Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satpol PP Ponorogo Polosi dan Trantib Kecamatan Jetis menggelar Operasi Rokok Ilegal pada Kamis, (15/08/2024).

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Ponorogo, Hendra A.P. Razia kali ini, petugas gabungan memfokuskan di wilayah kecamatan Jetis dan menyasar para pedagang, pertokoan hingga pasar.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pedagang, pertokoan agar tidak memperjual belikan rokok polos tanpa pita cukai,” ucap Hendra di Pasar Jetis.

Hendra A.P. juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut, sebagai upaya pencegahan, memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan.

“Kegiatan ini merupakan operasi DBHCHT ilegal, yang merupakan salah satu upaya pengendalian peredaran rokok ilegal, harapannya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa dihentikan sehingga Kabupaten Ponorogo bisa aman dari peredaran rokok yang dilarang oleh Negara tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan rokok ilegal, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.

“Perlu diketahui, untuk ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh pedagang ataupun masyarakat yaitu Rokok Polos, Rokok dengan pita cukai palsu atau bisa disebut 2P, Rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai Berbeda atau disebut 2B,” jelasnya saat mensosialisasikan stop rokok ilegal kepada para pedagang di pertokoan.

Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal
Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/yah/gin)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Perang melawan Rokok Illegal terus digaungkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo sebagai satuan yang bertugas dan bertanggung jawab menangani hal itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto saat ditemui di Kantornya, Jum’at (17/5/2024).

Untuk itu, kata Eko, diperlukan sinergitas Bersama untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Yang terpenting adalah masyarakat Ponorogo harus menjahui rokok ilegal. Selain itu, kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta masyarakat kita berantas rokok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa satu sisi dari Satpol PP saja, sinergita bersama wujudkan kesuksesan, “terang Eko Edi Suprapto.

Lebih lanjut, Eko Edi Suprapto juga menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan.

Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. Jelas Eko Edi Suprapto. (adv/yah/gin)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Upaya pencegahan peredaran rokok illegal secara intensif terus dilakukan oleh Satpol PP Ponorogo sebagai pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, upaya penindakan berupa operasi pasar juga dilakukan.

Dengan menggandeng Bea Cukai Madiun, Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo kembali melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal disejumlah toko didua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sambit Ponorogo, Kamis (11/7/2024).

Dalam kegiatan ini, Tim gabungan setidaknya menyisir 20 pasar dan sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal didua wilayah kecamatan.

“Operasi gabungan rokok ilegal kali ini di lakukan selama 2 hari berturut-turut. Hasilnya petugas menyita 36 bungkus rokok tanpa pita cukai disalah satu kios yang berada di wilayah Kecamatan Sambit Ponorogo. dari hari hasil penyitaan rakok ilegal tersebut, barang bukti (bb) di bawa oleh tim gabungan dan akan di serahkan langsung ke kantor Bea Cukai Madiun,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.P.

Petugas menemukan puluhan bungkus rokok illegal
Petugas menemukan puluhan bungkus rokok illegal

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Ponorogo, Hendra AP, SH menambahkan bahwa operasi gabungan kali ini melibatkan dari personil Bea Cukai Madiun dan lintas sektor.
“Operasi gabungan kali ini, melakukan penyisiran sejumlah pasar dan toko di wilayah Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sabit. Dan petugas berhasil menemukan puluhan batang rokok ilegal,”jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Hendra, barang bukti (Rokok ilegal_red) tersebut, akan di bawa ke kantor Bea Cukai Madiun.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang tidak ada pita cukai. Dan apa bila kedapatan ada yang menjual dan mbeli, akan kita tindak dengan tegas,”tandasnya.

Perlu di ketahui, bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas.

“Ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta mengancam bagi siapapun yang mengedarkan rokok illegal karena merugikan perekonomian negara, membahayakan Kesehatan dan membuat persaingan tidak sehat bagi produsen hasil tembakau.”tutup Hendra AP, SH. (adv/yah/gin)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Operasi Pasar terus dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Ponorogo.

Kali ini Tim Gabungan menggelar operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mlarak Ponorogo, Selasa (02/7/2024).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Operasi gabungan rokok illegal kali ini, tidak hanya dari Satpol PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun saja, akan tetapi juga menggandeng dari pihak kepolisian serta Kecamatan setempat.

Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal
Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal

“Hasilnya dalam operasi gabungan kali ini berhasil menyita 28 slop rokok illegal dari berbagai merk,” jelas Eko.
Ditambahkan oleh Eko Edi Suprapto bahwa operasi gabungan rokok ilegal di toko-toko yang menyebar di beberapa wilayah Kecamatan Mlarak kali ini nihil, akan tetapi tim gabungan melanjutkan penelusuran ke beberapa titik jasa kirim, ahirnya berhasil menemukan dan menyita langsung rokok illegal.

Petugas menemukan puluhan slop Rokok Illegal di Mlarak
Petugas menemukan puluhan slop Rokok Illegal di Mlarak

“Setidaknya tim gabungan berhasil menyita 28 slop rokok illegal dengan beberapa merk yang berbeda, yaitu 14 slop merk Smith silfer, 8 slop merk Smith merah dan 6 slop Manchester merah,”terangnya.

Eko Edi Suprapto juga mengatakan bahwa hasil semua rokok yang telah disita ini, akan diamankan dan di bawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk dimusnahkan di kemudian hari.

Diapun mewanti wanti bahwa Rokok Ilegal sangat merugikan.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau.” Tutup Eko Edi Suprapto. (adv/yah/gin)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengawasi daerah-daerah pinggiran sebagai pintu masuk Rokok Illegal yang akan diedarkan di Kabupaten Ponorogo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas ( Kadin) Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo Eko Edi Suprapto kepada Madiunraya.com.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo telah mengawasi daerah pinggiran sejak awal tahun.

“Jadi ini adalah upaya untuk mengantisipasi peredaran Rokok Illegal di Ponorogo. Kami melakukan monitoring dan pengecekan dan penyelidikan di sejumlah wilayah Ponorogo, yang disinyalir menjadi ladang peredaran rokok tanpa cukai. Tercatat ada 4 kecamatan yang terindikasi menjadi sarang bagi rokok polosan tersebut,” ucap Eko, Rabu (29/05/2024).

Dia menyebutkan, 4 kecamatan itu berada di pinggiran Ponorogo.

“Dari penyelidikan petugas, rokok ilegal yang beredar di sana berasal dari luar Ponorogo. Jadi ada beberapa desa di 4 kecamatan yang dari hasil monitoring kami marak beredar rokok ilegal disana,” ujarnya.

Eko mengaku, pihaknya tengah menyelidiki keberadaan agen besar rokok ilegal di 4 kecamatan itu. Disinyalir mereka beroprasi dengan sistem off line dan online.

” Indikasinya begitu. Dari informan kami di sana, untuk membeli rokok ilegal bisa menggunakan sistem COD dan ada beberapa toko klontong yang juga menyediakan. Tentunya kedepan akan kami lakukan penertiban karena jelas hal ini merugikan negara,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal
Kepala Satpol PP Ponorogo meminta semua pihak untuk memerangi Rokok Illegal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP meminta seluruh lapisan masyarakat Ponorogo agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan perekonomian negara yaitu mengurangi pendapatan negara melalui tarif cukai, juga berpotensi membahayakan bagi Kesehatan, dimana Rokok ilegal tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia, termasuk zat beracun dan bersifat karsinogenik. Terpapar asap rokok dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan risiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan, dan mata. Kemudian, peredaran Rokok Illegal membuat persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau,” urai Eko Edi Suprapto. (adv/yah/gin)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Untuk mencegah peredaran Rokok Illegal di Bumi Reog, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun melakukan Operasi Gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo, Kamis (02/11/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terfokus di dua Kecamatan, yaitu di wilayah Sukorejo dan Kecamatan Kauman Ponorogo.

“Dalam dua hari ini kami melakukan operasi di Kecamatan Sukorejo dan Kauman. Petugas kami memeriksa rokok yang beredar di wilayah tersebut,” ucap Joko.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa operasi tersebut juga dilakukan untuk mengukur keberhasilan dari Sosialisasi yang sudah dilakukan.

“Kegiatan ini dalam rangka gempur rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Juga untuk mengukur apakah sosialisasi kita berhasil apa tidak melalui tatap muka, baliho, dan media elektronik,” kata Joko.

Joko juga menambahkan, dari hasil operasi di dua Kecamatan tersebut tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Selain operasi, petugas juga memberikan edukasi dan arahan tentang rokok illegal serta menempelkan pamlet stop rokok illegal di beberapa took yang di kun jungi.

“Alhamdulillah di dua Kecamatan, yaitu di wilayah Kecamatan Kauman dan Sukorejo tidak ditemukan rokok ilegal. Itu artinya, sosialisasi yang kita lakukan saat ini tepat sasaran dan sukses,” lanjutnya.

Meskipun hasilnya nihil, ia pun berharap, sosialisasi kepada masyarakat akan lebih digencarkan lagi baik secara preventif maupun represif. “Ke depan, sosialisasi baik secara preventif dan represif biar nggak ada lagi peredaran rokok ilegal di Ponorogo,” tegasnya.

Secara gamblang Joko menguraikan bahwa Sanksi Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi Pasal 54 berbunyi Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Harapan kami, tidak ada Rokok Illegal yang beredar di Ponorogo.” Tutup Joko Waskito. (adv/yah/gin).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.