MAGETAN,MADIUNRAYA COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Magetan Joko Suyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Aula Desa Ngelang dan Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo, Rabu (20/9/2023) malam.
Sosialisasi menghadirkan para tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh-tokoh pemuda.
Dalam paparannya Joko Suyono menyampaikan, pemerintah daerah menjamin dan memenuhi hak bagi masyarkat miskin menerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan .
“Masyarakat miskin mendapatkan hak bantuan hukum dalam memperoleh keadilan,” terang JKS panggilan akrab Joko Suyono.
Dijelaskan, untuk mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat, sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Pemkab Magetan telah menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu kategori miskin,” kata Joko suyono
“Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Magetan mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” imbuhnya
Bantuan hukum pada masyarakat miskin akan dilaksanakan secara merata di daerah.
“Kita mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dan adil dan berkedudukan sama di muka hukum,” ujar JKS
Adapun bantuan hukum diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha.
“Bantuan Hukum diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar JKS.
Diakhir sosialisasinya, anggota DPRD Kabupaten Magetan Joko suyono menghimbau agar warga Magetan tak segan untuk meminta bantuan hukum, jika sedang berhadapan dengan hukum selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.(wjy)