Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkab Magetan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/06/2023). Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Sosialisasi ini digelar oleh Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP Damkar Pemkab Magetan, Yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Dalam sambutannya, Nanik Wakil Bupati Magetan mengatakan, disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan.
Dan untuk warga harap berhati-hati dalam pembelian rokok maupun menjual rokok,” kata Wakil Bupati Magetan.
“Dan untuk warga harap berhati-hati dalam pembelian rokok maupun menjual rokok,” kata Wakil Bupati Magetan.
“Dan untuk warga harap berhati-hati dalam pembelian rokok maupun menjual rokok,” kata Wakil Bupati Magetan.
Dalam Kesempatannya Gunendar Kabid satpol PP dan damkar Magetan menjelaskan, ciri ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, ke empat pita cukainya berbeda.
Tujuan sosialisasi ini adalah, Lanjut Gunendar untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
“Ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.” jelasnya
Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan.
Di sampaikan terkait untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Adv/dhy)