Pengumuman hasil pemetaan lahan Goa Gong di Mapolres Pacitan
Hari ini, Rabu (20/05/2026), ATR/BPN Pacitan mengumumkan hasil pemetaan lahan Goa Gong yang disengketakan oleh Sutikno , Kateni dan Pemkab Pacitan .
Prakarsa pengukuran ulang lahan Goa Gong, dimintakan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro ke BPN sebagai intansi yang ahli dan berwenang dalam pengukuran lahan.
BPN Pacitan langsung dipimpin Kepalanya, Yuli Priyo Pangarso dan 8 Staff BPN, dari Polres Pacitan dipimpin langsung Kapolres Ayub dan Kasat Reskrim, sedang dari Pemkab dipimpin Kadinas Aset, Deni Cahyantoro, dari pemilik lahan semua hadir mulai dari Sutikno, Kateni, Paeran dan Soimun didampingi Kades Bomo, Sularno.
Secara jelas dan gamblang, Kepala BPN Pacitan memaparkan hasil atas hasil pemetaan baru, yakni tanah milik ayah Kateni yang tadinya tidak masuk peta , namun dengan pemetaan yang baru, Mutlak tanah induk Goa Gong itu milik keluarga kateni.
“Tentu saja, luasan lahan milik Paeran di Peta lama berkurang dari 2.500 meter menjadi hanya 1.900 meter, sedang milik Kateni dari 2.500 meter menjadi 3.400 meteran, dengan demikian Hak atas tanah Goa Gong adalah milik Paeran di area pintu masuk dan milik Kateni di Induk Goa Gong, “Ucap Yuli Priyo Pangarso.
Hanya sayangnya, BPN Pacitan alat alat pengukurnya belum bisa mendeteksi atau menampilkan panjang lahan mulai pintu masuk Goa sampai akhir dinding Goa.
“Mohon maaf kami hanya memetakan tapi belum sampai berapa panjang goa Gong tersebut,”tegas Kepala BPN Yuli Priyo Pangarso.
Sementara itu , setelah paparan Kepala BPN selesai, maka satu persatu pemilik lahan ditanya apakah menerima hasil paparan BPN..? Semua kompak menerima, termasuk kades Sularno.
Sedangkan rasa bangga atas kinerja BPN Pacitan dan ketulusan semua pemilik lahan atas pemetaan yang baru dari BPN, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengucapkan terima kasih.
Hanya saja , Harapan Kapolres atas sengketa Goa Gong selama 30 tahun segera diselesaikan dengan jalan musyawarah.
“Kami siap mewadahi , buat apa sampai ke Pengadilan jika jalan damai bisa dilakukan,” ucap Kapolres Ayub.
Hal serupa juga diminta oleh Kepala BPN Pacitan, Mengingat dan menimbang Goa Gong ini Aset wisata yang penting pihaknya meminta agar sengketa bisa dimusawarahkan secara baik, bahkan karena rasa sayang ke Obyek Wisata Pacitan, sambil berseloroh Kepala BPN tidak bakal mau jadi saksi ahli jika kasus goa gong ini dilanjut sampai gugatan hukum.
Mendengar harapan dari semua pihak ingin damai, pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan belum mengeluarkan sikap, Deni hanya akan menyampaikan ke Bupati hasil pemetaan baru oleh BPN Pacitan. (RED).














