DPRD Kabupaten Magetan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100% sebelum 31 Maret 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE, MM Senin (3/4/2023). Laporan kekayaan pejabat negara tersebut dilaporkan tiap tahun bagi seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Laporan kekayaan pejabat negara tersebut dilaporkan tiap tahun bagi seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Seluruh Pimpinan dan Anggota sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum 31 Maret 2023,” ucapnya.
“Salah satu catatan penting, khususnya bagi kami baik unsur pimpinan maupun anggota agar melakukan pelaporan harta kekayaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ujar Sujatno. Politikus PDI Perjuangan itu juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang sudah melaporkan LHKPN. Sinergi yang baik dan dukungan para Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan).
Kami menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat Dewan,” ujarnya. Sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya.
LHKPN diwajibkan bagi setiap Penyelenggara Negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, serta pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara karena menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat, yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri, sehingga diketahui masyarakat. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat. (yah/dhy)