Komplotan Copet yang Resahkan Suporter di Kanjuruhan Malang di Tangkap Polisi

Malang, MADIUNRAYA.com
Komplotan pencopet yang sering beroperasi di stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya ditangkap Polisi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat Press Converence, kemarin Senin (29/8/2022).

“Alhamdulillah, lima orang berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Malang. Mereka sering membuat resah para penonton bola di Satadion Kanjuruhan Kepanjen Malang. Tak jarang barang bawaan sporter hilang karena ulah komplotan para pencopet ini,” ucap AKBP Ferli Hidayat.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pada saat pertandingan Arema FC melawan Persija, Ahad (28/08) komplotan pencopet tersebut berhasil diamankan.

Kapolres Malang juga menyampaikan jika para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.

“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,”jelas AKBP Ferli Hidayat.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.

“Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian,”urai Kapolres Malang ini.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.
“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya.”tutup Kapolres Malang. (red)