Trenggalek – Portalnews Madiun Raya
Perilaku tidak terpuji dilakukan oleh seorang pengajar atau Ustadz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri di tempat dia mengajar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, pelaku berinisial ST itu bahkan mengaku telah mencabuli 34 santri selama 3 tahun atau mulai 2019. “Saat ini ST ditahan di Mapolres Trenggalek untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ucap AKP Arief saat Pers Release, Jum’at (24/09/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka mengajar di ponpes itu mulai tahun 2017. “Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh sang guru ke kepadanya. Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan dari pondok. Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar. Kemudian korban ini bercerita. Dari sini awal mula kasus terungkap,” jelas AKP Arief Rizky Wicaksana.
Oleh orang tua korban, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolres Trenggalek pada 22 September 2021. “Petugas Satreskrim Polres Trenggalek langsung turun tangan menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama. Kami tangkap di rumahnya. Dalam proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada gangguan,” sambung AKP Arief.
Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. “ST diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Trenggalek. (Red)