Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo menegaskan jika pinjaman dari PT SMI cair senilai Rp 155 Miliar untuk perbaikan jalan, pihaknya tidak bisa melaksanakan di tahun 2021 ini.
Mengapa ?, karena diperlukan waktu untuk proses penyusunan DED dan proses lelang. “Pembuatan DED kurang lebih 1 bulan, untuk lelang pun juga 1 bulan, jadi prosesnya memerlukan waktu 2 bulan, padahal ini September hampir berakhir,” ucap Jamus, Kamis (23/09/2021) lalu.
Hingga saat ini, Jamus menyampaikan bahwa belum ada kejelasan Apakah dari PT SMI bisa segera cair. “Padahal PT SMI mensyaratkan bahwa kucuran pinjaman dana itu harus dilaksanakan pada tahun ini, tidak bisa multi years. Kecuali PT SMI bisa berubah sikap yaitu bisa dilaksanakan di tahun depan. Maka hal itu akan bisa dilaksanakan karena memang untuk proses pembuatan DED atau rancangan dan lelang memerlukan setidaknya waktu 2 bulan sehingga harapannya PT SMI melonggarkan kebijakannya di tahun 2022,” ucap Jamus.
Jamus juga menjelaskan bahwa banyaknya jalan yang rusak dan refocusing anggaran di dinas yang dipimpinnya itu membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Untuk perbaikan jalan hanya mengandalkan kucuran dana dari pemerintah, karena hingga saat ini 45% jalan di Kabupaten Ponorogo rusak, baik rusak parah maupun rusak ringan ataupun sedang, sehingga diperlukan anggaran yang besar untuk memperbaiki jalan-jalan di Kabupaten Ponorogo,” jelas Jamus.
Soal bantuan anggaran Jamus juga mengatakan bahwa selain PT SMI yang telah menawarkan pinjaman untuk perbaikan jalan di Kabupaten Ponorogo, ada pihak perbankan milik Pemerintah Daerah seperti Bank Jatim yang siap mengucurkan dana. “Namun bunganya lebih tinggi daripada PT SMI yang diketahui bunganya adalah 5,5% sedangkan pihak perbankan yang lain seperti Bank Jatim 8% lebih. Sehingga Pemerintah Kabupaten berfikir ulang untuk pembangunan jalan dengan menggunakan pinjaman tersebut.”Pungkas Jamus Kunto. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya