Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu di Banyuwangi ditangkap Polisi

Banyuwangi – Portalnews Madiun Raya

Aparat Kepolisian dari Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal tersebut diamankan.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus tersebut.

“Modus para pelaku dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya,” Ungkap Kapolres, Kamis (02/09/2021).

Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan bahwa para pelaku saling bekerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,”Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan. Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, masih menurut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” Jelas Kapolresta.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya