Madiun – Portalnews Madiun Raya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK Gubernur Jawa Timur yang isinya melarang penjualan bibit Tanaman Porang ke luar Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Khofifah sesaat setelah menyerahkan alat ekonomi produktif untuk KTH antara lain untuk prosesing porang di Desa Kradenan, Dolopo, Madiun, Rabu (8/9).
Menurut Gubernur Khofifah, Tanaman Porang telah menjadi komoditas ekspor unggulan Jawa Timur. “Sudah banyak yang diekspor, tujuannya, mulai dari China, Jepang, dan beberapa negara lainnya,” Jelas Gubernur.
Untuk melindungi kualitas dan menaikkan nilai ekonomi tanaman ini, maka telah dikeluarkan SK Gubernur Jatim agar tidak menjual benih dan bibit porang keluar Jatim terlebih dahulu. Benih porang juga tidak boleh diekspor ke luar negeri.
“Porang, hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah minimal dalam bentuk chip (keripik), tepung, beras porang dan hasil produk lainnya. Persis seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa porang tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah. Melainkan sudah diolah dalam bentuk beras porang atau di Jepang disebut shirataki,”Lanjut Gubernur Khofifah.
InsyaAllah, dalam waktu dekat makin banyak petani porang yang bisa menjual porang dalam bentuk chip. “Dengan begitu kita harapkan penghasilan petani porang Jatim dapat semakin meningkat.”Pungkas Gubernur Jawa Timur. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya