Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Sebagai upaya membantu masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ponorogo membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tahun 2021 serta pembebasan denda/sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Ponorogo usai membuka Gathering Pajak Daerah Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (01/04/2021).
Menurut Bupati Sugiri, program tersebut merupakan salah satu program 99 hari kerja dalam memimpin Kabupaten Ponorogo. “Saya dengan bunda Lisdyarita, mencanangkan relaksasi pajak daerah tahun 2021 berupa pembebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tahun 2021 serta pembebasan denda/sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020. Untuk itu kami lauching secara resmi program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi,” Terang Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Bupati Sugiri Sancoko juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak serta seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai wujud nyata peran bapak atau ibu untuk membangun Ponorogo.”Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu, hal ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan pembangunan,”Lanjut Bupati Sugiri Sancoko.

Bupati berharap, dengan kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2021 yang dilakukan dapat memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya membayar Pajak Daerah. “Selain itu kita mendukung PTSL dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tahun 2021 sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah dan murah,” ujar Bupati Ponorogo.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo atas penandatanganan perjanjian kerjasama terkait inventarisasi dan pensertipikatan tanah Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta penyerahan 22 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Walaupun masih ada sejumlah tanah Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang dalam proses sertifikasi, bantuan dan kerjasama ini kedepan sangat berarti dan membantu dalam pengelolaan aset milik Pemkab Ponorogo,” jelasnya.
Gathering Pajak Daerah 2021 ini dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan dilakukan secara virtual dengan kepala desa dan kepala kelurahan di Kabupaten Ponorogo, serta dilakukan pengundian hadiah kepada wajib pajak, dan penghargaan kepada 7 wajib pajak teladan dan 12 camat yang membayarkan PBB P-2 tercepat.
Dua orang Wajib Pajak yaitu Makun dari Desa Prayungan Sawoo dan Jemirah dari Desa Wayang Kecamatan Pulung mendapatkan hadiah Sepeda Motor. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya