Ponorogo – PORTALNEWS MADIUN RAYA
Dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd dan secara lengkap dihadiri oleh 3 Wakil Ketua Ketua, DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Sidang Paripurna, Senin (15/02/2021).
Adapun agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut adalah Pengambilan Keputusan terhadap 2 Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu dan Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo berharap agar Raperda yang disahkan menjadi Perda, bisa bermanfaat bagi masyarakat Ponorogo. “Setelah melalui pembahasan panjang melalui rapat di tingkat komisi akhirnya kita bawa ke Sidang Paripurna untuk diambil keputusan yang meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu,” Ungkap Sunarto kepada awak media.

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan bahwa pada prinsipnya, DPRD Ponorogo sangat mendukung peraturan yang berpihak kepada masyarakat. “Sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mengatur Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu melalui Perda sangat penting agar pelaku usaha mendapatkan kemudahan namun juga mampu melaksanakan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat di Ponorogo,”Lanjut Sunarto.
Kedepan, Sunarto berharap agar masyarakat pelaku usaha tetap diberikan kemudahan dalam berusaha dan mampu memberikan andil dalam membangun Ponorogo melalui Retribusi yang dipungut. “Seperti simbiosis mutualisme, atau kehidupan yang saling menguntungkan. Namun endingnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.”Pungkas Sunarto.
Sementara dalam mendengarkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020, Bupati Ipong Muchlissoni menyampaikan cukup banyak dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo yang harus beralih dari posnya dan dipotong oleh pusat. Pengalihan dan pemotongan ini terkait berbagai langkah pemerintah untuk menangani pandemi covid-19.

“Dalam pelaksanaan APBD pada tahun 2020 kita semua tahu, kondisi kita diwarnai dengan pandemi covid-19. Pandemi ini telah mengakibatkan banyak rencana belanja kita terpaksa kita refokusing, terpaksa kita kurangi dan terpadak tidak kita laksanakan,” ungkap Bupati Ipong.
Diterangkannya, secara umum ada tiga hal yang membuat APBD Ponorogo tahun 2020 tidak sesuai rencana. Pertama, kata Bupati Ipong, adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 10 persen dari pemerintah pusat. Kedua ada pengurangan dana untuk alokasi pembangunan fisik kecuali bidang Kesehatan sebesar Rp145 miliar. Ketiga, ada berbagai refokusing atau pengalihan anggaran menuju penanganan pandemi covid-19.
“Memang, jumlah dana yang direfokusing di Ponorogo ini tidak sebesar di daerah lain. Akan tetapi cukup bermakna dalam pelaksanan pembangunan,” ulasnya.
Sedangkan untuk penanganan covid-19, Bupati Ipong menyebut, Ponorogo terhitung sebagai daerah yang relative baik dalam melakukan berbagai upaya untuk menangani warganya yang terpapar covid-19.
“Itulah mengapa kita saat ini tidak termasuk zona merah. Walau kenaikan jumlah pasien positif besar, tapi yang sembuh juga besar. Sebab, peningkatan jumlah pasien positif ini memang sulit dikendalikan kalau hanya oleh pemerintah. Karena itu, dengan adanya vaksinasi yang terus berjalan, kita berharap herd immunity atau kekebalan massal segera terbentuk. Tentu dengan begitu, perekonomian akan berjalan dengan baik kembali,” pungkas Bupati Ipong. (Adv/Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya