Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya
Ditengah pandemi Covid 19, Kota Madiun berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (08/04/2020).
Penghargaan tersebut diterima oleh Pemkot Madiun untuk kali ketiga secara berturut.
Menariknya, Kota Madiun pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang sudah menerima LHP tersebut tahun ini. Penyerahan laporan juga berbeda dengan dilakukan secara video conference (vicon). Sedang, LHP secara tertulisnya dikirimkan melalui surat elektronik.
‘’Alhamdulillah, kita kembali WTP dengan peningkatan penilaian,’’ kata Walikota Madiun Maidi usai vicon di GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.
Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan bahwa peningkatan penilaian itu berdasar beberapa faktor. “Salah satunya, karena Kota Madiun juga daerah pertama yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2019 itu di Jawa Timur. Bahkan, tercepat nomor tiga secara nasional. LKPD 2019 sudah diserahkan pertengahan Januari lalu,” Jelas Wali Kota Maidi.
Dengan demikian BPK langsung melakukan pemeriksaan. Tak heran, jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur. “Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi untuk teman-teman di OPD yang sudah bekerja maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,’’ ujar Wali Kota Maidi.
Wali Kota juga menyebutkan bahwa BPK menyampaikan beberapa temuan kelebihan bayar untuk Kota Madiun yang segera ditindaklanjuti. “BPK menemukan kelebihan bayar Rp 700 juta untuk 2019. Sedang tahun sebelumnya, kelebihan bayar mencapai Rp 2 miliar. Meningkatnya capaian penilaian lantaran keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Alhasil, ketidaksesuaian semakin terminimalkan,”urai Wali Kota Maidi.
Prinsipnya, kata Wali Kota, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan. “Begitu juga untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019. Ada sejumlah rekomendasi BPK, salah satunya, terkait laporan keuangan atas pekerjaan fisik di akhir tahun 2019 silam. Mepetnya waktu pelaporan lantaran terdapat pekerjaan fisik yang baru selesai di akhir tahun. Tak heran, muncul kelebihan bayar tersebut.”Rekomendasi yang diberikan ini masih masih dalam batas wajar. Karenanya, BPK memberikan WTP. Tentu ke depan akan kita tindak lanjuti,’’ pungkas Wali Kota Maidi. (Yah/Gin)