Pembunuhan Jalan Sumatra, Anak Korban jadi TERSANGKA!

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com
Teka teki peristiwa penemuan mayat atas nama Eko Prayudi (53) akhirnya menemui titik terang. Hal itu setelah pihak Polres Ponorogo merelease kasus tersebut, Senin (03/09) di Mapolres Ponorogo.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, pihaknya secara maraton melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk melakukan autopsi terhadap mayat korban. “Hasilnya, anak korban yang bernama HNP (24), menjadi tersangka atas meninggalnya Eko Prayudi,” terang Kapolres.

HNP adalah anak kandung korban, saat itu datang ketempat korban (ayahnya) dan terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban soal penjualan mobil serta harta warisan milik korban, sambung Kapolres.

Baca Juga : 7 Fakta tentang Hendra, tersangka pembunuh ayah kandungnya sendiri.

“Tersangka HNP melakukan sangkaan tindak pidana dengan mendorong tubuh korban hingga terbentur di dinding, dalam melakukan dorongan tersangka menggunakan kedua tangan sehingga korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menepuk pipi korban, namun korban diam dan hanya kakinya yang bergerak, karena tersangka takut diketahui oranglain maka yang bersangkutan mengambil bantal dan meletakkan di muka korban,” jelas AKBP Radiant.

Selain menetapkan tersangka, kami membawa juga barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna abu abu, 1 potong celana dalam warna abu abu tua, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong kaos lengan pendek warna abu – abu muda serta satu ikat pinggang warna hitam, urai Kapolres.

“Tersangka kami sangka melakukan tindak pidana pembunuhan biasa atau dugaan tindak pidana penganiyaan biasa yang berakibat matinya si Teraniaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ” pungkas Kapolres. (yah/gin).