Resmi, DPRD NTB minta status bencana nasional kepada Presiden

Mataram – Portal Madiun Raya
Bencana Gempa bumi di NTB sampai dengan saat ini masih ditetapkan sebagai bencana daerah.

Meskipun 548 jiwa dinyatakan meninggal dunia oleh Kementerian Sosial dan ribuan orang terluka serta tidak memiliki tempat tinggal namun hal tersebut belum menjadikan bencana di NTB menjadi bencana nasional.

Selasa siang, (21/08), melalui sebuah akun di Twitter, DPRD NTB melayangkan surat resmi kepada Presiden untuk meningkatkan status menjadi bencana nasional.

Surat yang ditandatangani oleh Hj Baio Isvie Rupaeda, SH MH yang merupakan Ketua DPRD setempat meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan bencana alam gempa bumi di NTB menjadi bencana nasional.

Surat yang tertanggal 20 Agustus 2018 tersebut meminta status bencana nasional supaya mempercepat pemulihan keadaan masyarakat pasca bencana, rehabilitasi dan recovery dampak bencana.

Sebelumnya, melalui Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pemerintah menegaskan bahwa bencana gempa bumi di NTB merupakan bencana daerah. “Namun penanganannya kita samakan dengan bencana nasional, ” ujar Pramono Anung, Senin malam (20/08).

Diberitakan juga sejumlah pihak meminta status bencana alam gempa bumi di NTB dinaikkan menjadi bencana nasional supaya penanganannya menjadi lebih intensif. (yah/gin)