Reporter : Tatang Dahono
Trenggalek – Portal Madiun Raya
Suhu politik di kabupaten Trenggalek semakin menghangat, Paslon Nomer 2 Dilaporkan Ke Bawaslu
Tim Kampanye Pemenangan Paslon nomer 1 pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak Kabupaten Trenggalek, menilai pelaksanaan ngabuburit budaya rampak barong, dalam pemecahan rekor MURI, yang di ikuti oleh 2500 peserta di Stadion Menak Sopal Kelutan Trenggalek, tanggal 31/5 yang lalu, diduga meyalahgunakan wewenang.
Dengan mengatas namakan pemerintah kabupaten, yang bekerja sama dengan taruna merah putih.
“Ini dibuktikan dengan pencantuman Logo Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada piagam penghargaan. Dan di perkuat dengan penyebutan nama penyelenggara, pemerintah kabupaten Trenggalek”,kata Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Khofifah – Emil, Hj.Miklasiati, dalam konferensi pers di gedung Partai Golkar, hari Kamis (7/6).
Ditambahkan, sebenarnya pihaknya dan teman teman pendukun paslon nomor satu sangat mengapresiasi kegiatan ngabuburit budaya,yang dilaksanakan oleh Taruna merah putih, apa lagi memecahkan rekor MURI, dampaknya sangat luar biasa.
Sayangnya kata Miklasiati, kegiatan tersebut dipakai sebagai ajang kampanye salah satu Paslon.
“Atas kejadian ini Tim kami sangat menyesalkan dan keberatan”,ujarnya.
“Karena acara yang dikemas oleh pemerintah daerah, yang bekerja sama dengan taruna merah putih ini, dipakai ajang kampanye salah satu Paslon, sehingga Tim kami melaporkan kegiatan tersebut ke Panwas”,terang Miklas.
Lebih lanjut kata Miklasiati, “Kegiatan tersebut juga melibatkan anak anak dibawah umur, padahal sesuai dengan peraturan KPU itu tidak di perbolehkan”, jelas Miklas.
Sementara itu Wakil Ketua Tim kampanye pemenangan Khofifah – Emil, H.Wakidi menambahkan, kalau memang ini pelanggaran, saya berpesan kepada Panwas untuk di tindak lanjuti.
“Lebih lebih saya mendengar kegiatan tersebut disinyalir dengan menggunakan dana APBD. Jika memang benar, bahwa pelanggaran atas keputusan KPU Jatim, No: 4/PP.02-3-Kpt/35/Prov.ix/2017, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur Jawa Timur tahun 2018, dikategorikan sebagai tindak pidana, dan dikenai sangsi berdasarkan peraturan perundang undangan”,urainya.
“Sebagaimana pelanggaran atas larangan tersebut diatas, Tim kampanye Paslon Nomer 1 Khofifah – Emil menyatakan, untuk di proses”,pungkas Wakidi.(Ono/gin)