,

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dialami oleh warga RT 01 RW 02 Dukuh Krajan Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.

“Atas laporan warga yang rumahnya dibobol pencuri, petugas Unit Reskrim Polsek Sawoo berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial MAP (40),” terang AKP Joko, Jum’at (23/09/2022).

Yang bersangkutan, menurut Kapolsek, merupakan warga RT 06 RW 01 Dukuh Langsatan Desa Suka Makmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

“Terduga pelaku merupakan residivis dan sudah satu kali masuk penjara di wilayah Tulungagung,” tambah Kapolsek Sawoo.

AKP Joko Suseno juga menjelaskan bahwa modus pelaku, adalah dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dengan identitas palsu kemudian berpura-pura memeriksa meteran rumah yang menjadi targetnya.
“Terduga pelaku mencari rumah yang sepi. Dia kemudian berpura pura memeriksa meter listrik. Begitu, ada kesempatan, pelaku langsung masuk rumah korban dan mencuri uang dan barang berharga lainnya,”jelasnya.

AKP Joko Suseno menyampaikan jika terduga pelaku dengan leluasanya menggasak harta korban karena pada saat kejadian, yaitu pada hari Senin pagi (19/09/2022), pemilik rumah sedang menghadiri pernikahan keluarganya. Sementara dirumah korban, hanya ada Mariyem yang tinggal seorang diri.

“Setelah menghadiri hajatan dan pulang, korban terkejut melihat kamar berantakan dan sejumlah barang berharga hilang. Kemudian korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, Pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Sawoo.

Adapun barang bukti yang disita dari Pelaku, AKP Joko Suseno menyebutkan diantaranya adalah 9 lembar Uang kertas Rp. 100.000,2 lembar Uang kertas Rp 50.000,- 2 lembar Uang kertas Rp. 10.000, 40 lembar Uang kertas Rp. 5.000.- Total uang tunai Rp. 1.460.000,-

“Kemudian barang bukti yang lain adalah 1 unit sepeda motor Yamaha 2PV R M/T warna merah No. Pol P. 3958 GZ, 1 buah HP merk OPPO A16 warna hitam dan Dus book, 1 buah cicin mas berat 2,4 gram, 1 Slop Rokok, 1 pak Rokok merek Djarum 76, 1 buah ID Card petugas PLN (Palsu), 1 buah tas, 1 Buah sweater warna biru, 1 buah obeng tespen, 1 lembar nota pembelian cincin emas 2,4 gram, 1 lembar nota pembelian HP Merk OPPO A16, Type CPH2269, 1 buah dompet warna coklat muda, 1 buah wadah atau tempat cincin,” urai Kapolsek Sawoo.

Atas kejadian itu, pelaku diamankan berikut barang bukti yang berhasil disita.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.” Tutup Kapolsek. (yah/gin).


Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.