Ponorogo – HARIAN BANGSA
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Ponorogo mengalami penurunan yang cukup signifikan selama Pandemi Covid 19 berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Sukaha Wakano, S.HI, SH, Hakim yang juga Humas di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo kepada Madiunraya.com, Senin (01/11).
Menurut Sukaha, salah satu sebab menurunnya kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo adalah karena pembatasan sidang dari perkara yang masuk. “Jadi sama seperti tahun lalu, dimana Pandemi Covid 19 yang melanda daerah kita ini, kasus perceraian per November 2021 hanya mencapai 2.600 an kasus. Ini jauh bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya yang bisa sampai 3.000 hingga 4.000 kasus, ” Jelas Sukaha Wakano.
Lebih lanjut Sukaha menyampaikan bahwa selama Pandemi Covid 19, pihaknya selalu melakukan kegiatan secara daring atau online. “Pemeriksaan saksi maupun sidang kita gelar secara online. Itupun dibatasi, hal tersebut berdasarkan intruksi dari atasan, ” Lanjut Pria asli Maluku itu.
Sebenarnya sebagai Hakim, Sukaha menyayangkan kasus perceraian suami isteri yang sering ditanganinya itu. “Yang menjadi korban adalah anak, jadi dengan dibatasi nya kegiatan sidang karena Pandemi Covid 19, memungkinkan pihak yang akan bercerai untuk berpikir ulang dengan kehendaknya itu sehingga kasus perceraian di Ponorogo bisa menurun.” Tutup Sukaha Wakano.
Sementara salah seorang warga Ponorogo, Didik Hartanto yang ditemui ditempat terpisah mengaku bersyukur dengan adanya pembatasan sidang karena Pandemi. “Dulu isteri saya menggebu-gebu untuk bercerai mas, dia ada di Hongkong saat ini, namun dengan adanya pembatasan seperti ini akhirnya dia bisa berpikir ulang dengan nalar yang sehat, akhirnya membatalkan niatnya itu. Toh, Anak-anak juga masih kecil, kalau kami berpisah tentunya mereka akan menjadi korban. ” Pungkas Didik Hartanto. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya