Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2024, Selasa (21/8/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo.
Sunarto SPd, Ketua DPRD Ponorogo menjelaskan bahwa agenda Rapat Paripurna tersebut selain mengesahkan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 juga mengambil keputusan terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang perubahan ketiga atas Perda no 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
“Setelah melalui pengujian dan pembahasan mendalam melalui Pansus, DPRD Ponorogo menyatakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hari ini secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),”ucap Kang Narto, panggilan akrabnya.
Secara rinci, Kang Narto menguraikan tentang pendapatan daerah dalam rancangan Peraturan Daerah tertuang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dikirim ke DPRD sebesar Rp.2.451.730.664.618.76.
“Setelah melalui pembahasan rapat Pansus DPRD, maka bertambah sebesar Rp. 2.150.000.000 menjadi Rp.2.453.880.664.618.76,” jelasnya.
Untuk belanja daerah dalam Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dikirim ke DPRD, Kang Narto mengungkapkan sebesar Rp.2.506.202.336.619.
“Setelah melalui rapat Pansus DPRD bertambah sebesar Rp.2.150.000.000 menjadi Rp.2.586.350.336.619,” ujarnya.
Kang Narto juga memberikan beberapa catatan dan masukan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 tersebut.
“Catatan yang diberikan diantaranya Pemkab Ponorogo harus melaksanakan program kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas atau dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, jangan sampai membuat kebijakan dan peraturan yang terlalu membebani masyarakat. Dan yang terakhir, pemerintah daerah diminta menganggarkan peralatan untuk penerangan jalan umum (PJU) karena sudah banyak yang tidak berfungsi atau tidak menyala alias mati,” tambahnya.
Dengan disahkan Perda P-APBD tahun anggaran 2024 itu Kang Narto berharap pembangunan di Ponorogo dapat berjalan terus sehingga pelayanan kepada masyarakat Ponorogo berjalan dengan baik dan lancar.
“Muaranya adalah kepentingan rakyat menuju kesejahteraan dan kemakmuran.”Tutup Kang Narto. (adv/yah/gin).