Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Ponorogo bersama petugas Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi gabungan rokok ilegal ke dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Kota dan di wilayah Kecamatan Babadan Kabupaten , Rabu (25/9/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ponorogo, Joko Waskito menyampaikan Operasi rokok illegal kali ini, dibagi menjadi dua tim, yaitu di wilayah Kecamatan Kota dan di wilayah Kecamatan Babadan.
“Adapun personil gabungan terdiri dari anggota Satpol PP dan petugas Bea dan Cukai Madiun. Tim gabungan tersebut mendatangi setidaknya ada 30 toko-toko peracangan didua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kota dan wilayah Kecamatan Babadan.,”jelasnya.
Joko mengungkapkan dalam operasi tersebut ditemukan Rokok Illegal yang beredar ditengah masyarakat.
“Adapun hasilnya dari dua tim tersebut di hari kedua berhasil mendapatkan rokok illegal dengan merek Glori,” tamnbahnya.
Pada kesempatan itu, Joko Waskito juga berharap partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo bisa bersinergi dengan baik, saling mengingatkan supaya tidak menjual atau mengedarkan rokok illegal di wilayah Ponorogo.
“Banyak kerugian jika Rokok Illegal beredar di masyarakat. Untuk itu semua pihak harus bekerja sama dalam menggempur Rokok Illegal ini.”Tutupnya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia menyambaikan bahwa operasi gabungan kali ini di gelar selama dua hari. Di hari kedua tim gabungan yang melibatkan Anggota Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun.
“Alhamdulillah hari ini tim mendapatka dua slop rokok illegal dan kita amankan,”terangnya.
Susetia juga menyampaikan, bahwa pihak Bea Cukai Madiun dan Satpol PP akan terus melakukan operasi dan sosialisai tentang rokok illegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan benar-benar mengerti aturan dan undang-undang rokok illegal.
Perlu diketahui bahwa ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos. adapun ancaman pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai. Adapun rokok dengan pita cukai bekas. Akan dikenai pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).” Urainya. (adv/yah/so