Hingga batas akhir pelaporan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada sengketa yang diajukan oleh masyarakat dan peserta Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh M Bahrun Mustofa, S. Pd. I, Ketua Bawaslu Ponorogo kepada Madiunraya.com.
Menurut Bahrun, pihaknya sudah membuka posko aduan untuk menerima laporan sengketa setelah diumumkannya DCS.
“Setelah kita tunggu hingga deadline yaitu tanggal 28 Agustus 2023, tidak ada laporan sengketa dari Masyarakat dan peserta Pemilu, ” Ucap Bahrun, Kamis (31/08).
Lebih lanjut Bahrun mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan selanjutnya, pihaknya berkonsentrasi dengan tahapan selanjutnya.
“Yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), ” Jelasnya.
Bahrun berharap, tahapan Pemilu bisa berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Jika ada masyarakat dan peserta Pemilu yang menemukan hal kurang pas agar tidak segan melaporkan kepada kami (Bawaslu). Kami akan bekerja profesional dalam menjaga Pemilu agar berjalan Jujur dan Adil. ” Tutupnya. (Red).