Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Hingga batas akhir pelaporan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada sengketa yang diajukan oleh masyarakat dan peserta Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh M Bahrun Mustofa, S. Pd. I, Ketua Bawaslu Ponorogo kepada Madiunraya.com.

Menurut Bahrun, pihaknya sudah membuka posko aduan untuk menerima laporan sengketa setelah diumumkannya DCS.

“Setelah kita tunggu hingga deadline yaitu tanggal 28 Agustus 2023, tidak ada laporan sengketa dari Masyarakat dan peserta Pemilu, ” Ucap Bahrun, Kamis (31/08).

Lebih lanjut Bahrun mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan selanjutnya, pihaknya berkonsentrasi dengan tahapan selanjutnya.

“Yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), ” Jelasnya.

Bahrun berharap, tahapan Pemilu bisa berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Jika ada masyarakat dan peserta Pemilu yang menemukan hal kurang pas agar tidak segan melaporkan kepada kami (Bawaslu). Kami akan bekerja profesional dalam menjaga Pemilu agar berjalan Jujur dan Adil. ” Tutupnya. (Red).

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Komisioner Bawaslu Ponorogo bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto menjelaskan berbagai upaya dalam menyelesaikan sengketa yang berpotensi muncul setelah pengumuman Daftar Calon Sementara dalam Pileg 2024.

“Langkah-langkah yang kita lakukan adalah pertama, kita melakukan sosialisasi dan diskusi secara intens dengan para calon atau peserta pemilu sebagai upaya agar jika ada permasalahan bisa segera selesai, sehingga tak menjadi permohonan sengketa, ” Ucap Jenny kepada Madiunraya.com, Kamis (31/08).

Kedua, Jenny mengatakan bahwa Bawaslu Ponorogo selalu berkoordinasi dengan KPU Ponorogo terkait dengan permasalahan persyaratan Bacalon DPRD Ponorogo.

“Kita juga memberikan hmbauan kepada KPU Ponorogo dan Parpol untuk melaksakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku (UU 7 dan PKPU 10 th 2023), ” Tambahnya.

Selain itu Jenny mengungkapkan bahwa Bawaslu membuat posko aduan masyarakat atau tanggapan masyarakat terhadap penetapan DCS oleh KPU Ponorogo, masyarakat dapat memberikan tanggapan secara langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo dan dapat melalui helpdesk Bawaslu Ponorogo.

“Bawaslu Ponorogo melakukan pengawasan melekat mulai dari tahapan Pengumuman, Pengajuan Bakal Calon, , Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, pencermatan DCS, Pengumuman DCS sampai kemaren pada tanggal 28 Agustus 2023 hari terakhir tanggapan masyarakat.” Tutupnya. (red).

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dilakukan oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU).

Untuk mengantisipasi potensi sengketa dalam pengumuman DCS tersebut, Bawaslu Ponorogo melakukan beberapa hal.

Ketua Bawaslu Ponorogo, M Bahrun Mustofa, S. Pd. I menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan sengketa DCS.

“Potensinya adalah adanya DCS ganda. Namun hingga saat ini belum ada yang melaporkan, ” Ucap Bahrun, Kamis (31/08).

Untuk mengantisipasi sengketa, kata Bahrun, Bawaslu Ponorogo melakukan beberapa hal.

“Yang pertama adalah dengan cara membuka posko aduan atau laporan terkait ada nama ganda di DCS,” Ucap Bahrun.

Untuk tanggal terakhir laporan, Bangun menjelaskan adalah tanggal 28/8/2023.

“Dan Selama ini belum ada laporan untuk DCS ganda di Ponorogo, ” Tambahnya.

Jika ada laporan, Bahrun akan melakukan penerimaan dengan baik dan segera memprosesnya.

“Selama ini kalau aduan kita terima, dan kita plenokan untuk segera kita proses dan kita putuskan. ” Tutup Bahrun. (red).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.