Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce,
kasus tersebut berhasil dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti 33,928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang, ” Ucap Kapolrestabes, Kamis (27/07).
Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.
“Keduanya ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang,” Lanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce juga menyebutkan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya.
“Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper,” Ujarnya.
Secara detail, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royceebuah mengatakan barang bukti diletakkan dalam tas koper berwarna biru dan pink.
“Di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma.
Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.
Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.
“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.
Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Kombes Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika.
“Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta,” Tambahnya.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup.” Tutup Kombes Pasma. (Red)