Surabaya – Portalnews Madiun Raya
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid 19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan insentif pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Drs Abimanyu Poncoatmojo melalui surat yang telah ditandatanganinya, Rabu (08/09/2021).
“Yang pertama pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto,” Ucap Abimanyu sebagaimana telah tertulis dalam surat tersebut.
Yang kedua pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya. “Yang ketiga pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Dua dan Tiga sebesar 20 % dan pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda Empat atau lebih sebesar 10 %,”Jelas Abimanyu.
Abimanyu juga menyampaikan bahwa kebijakan Insentif Pajak Daerah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 09 September hingga 09 Desember 2021.
Kepada masyarakat Abimanyu meminta masyarakat untuk menghubungi Kantor Bersama SAMSAT di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya