Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Polsek Sukorejo kembali mengungkap kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur.
Pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 22..00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama sama warga telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Haryanto menjelaskan bahwa terjadi tindak pidana pencurian di Dukuh Sragi lor Rt 03 Rw 01 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. “Setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut melibatkan ABH (Anak Berhadapan Hukum) atas nama MBF Bin G, yang bersangkutan merupakan Pelajar kls IX MTS, warga Desa Kalimalang, ” Ungkap Kapolsek.
Dari tersangka, lanjut Kapolsek, disita sejumlah barang bukti. “Barang bukti disita antara lain 1 ( satu ) buah HP OPPO A33w warna hitam, 1 ( satu ) buah celana panjang merk JHON FIELD warna biru, 1 ( satu ) buah jaket warna coklat, 1 ( satu ) buah gagang sendok makan, Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Sepasang sandal merk OUTDOOR PRO warna hitam, ” Lanjut AKP Beny Haryanto.
Untuk kronologisnya, Kapolsek menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan laporan dari korban an. EDY PRASETYO telah kehilangan uang Tunai Rp.2.800.000-, HP merk OPPO A33w warna hitam dan jaket warna coklat.” Kemudian didepan rumah korban pertama, EDY PRASETYO tepatnya rumah MARMI mengambil uang sebesar Rp. 1400.000,-(satu juta empat ratus rupiah) dan pada hari selasa tanggal 20 April 2021 unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku atas nama ABH MBF dan sesuai keterangan pelaku bahwa benar telah mengakui pencurian di rumah Sdra. EDY PRASETYO dan setelah itu pelaku pada malam yg sama juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali di tempat berbeda, ” Urai AKP Beny Haryanto.
Adapun modus pelaku, kata Kapolsek adalah dengan masuk ke rumah lewat pintu dengan mencongkel pada malam hari menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok untuk melancarkan aksinya. “Setelah melakukan upaya Mediasi antara korban, Orang tua Tersangka dan Perangkat Desa Kalimalang Sukorejo tidak ada titik temu. Pelaku melakukan lebih dari 17 kali dan di mediasi Polsek Sukorejo 1x, Upaya Polres 1x dan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri 1x, dan ABH Tersebut atas nama MBF pada tahun 2019 pernah di tahan di rutan Polres Ponorogo dalam kasus yang sama dan di jatuhi hukuman oleh pengadilan negeri ponorogo 3 bulan kurungan penjara, “ujar AKP Beny Haryanto.
Orang tua yang bersangkutan sudah tidak sanggup mengurus anak dimaksud dan tidak sanggup jadi penjamin karena anak tersebut jarang pulang kerumah. “Kerugian material kesemuannya Rp 4.700.000,- dan terhadap ABH atas nama MBF di titip di Rutan Polres Ponorogo.
Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. ” Pungkas AKP Beny Haryanto. (Yah/Gin).