Jakarta – Portalnews Madiun Raya
Terpidana kasus terorisme yang juga pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat 8 Januari 2021.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu telah menjalani hukuman penjara 15 tahun dengan remisi 55 bulan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, Ustadz Abu Bakar Baasir sudah menjalani pidana dengan baik. “Beliau mengikuti semua ketentuan dan prosedur. Saat ini pelaksanaan pembinaan keamanan di Lapas berada ditingkat maksimum di LP Gunung Sindur,” ucapnya.
Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dan dipidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Ia terbukti terlibat dalam penggalangan dana untuk pembiayaan militer di Aceh.
Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana membebaskan bersyarat Baasyir. Namun, Abu Bakar Baasyir lebih menginginkan remisi yang besar.
Tepat hari ini, Jum’at (08/01/2021), Abu Bakar Baasyir meninggalkan LP Gunung Sindur tepat pukul 05.20 WIB.
Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo pun memasang ucapan selamat datang kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir dengan Caption “Ahlan Wa Sahlan, Selamat Datang Ustadza KH Abu Bakar Ba’asyir”. (Red)