Madiun Kota – Portalnews Madiunraya
Lima orang pemakai dan pengedar Narkoba di bekuk jajaran Polresta Madiun dalam kurun waktu dua minggu, akhir Desember 2019 hingga minggu kedua Januari 2020.
Menurut Kapolresta Madiun, AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK, pihaknya terus bekerja keras memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Selama dua minggu ini, kita berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, baik pemakai maupun pengedar, ” Ucap Kapolresta, Jum’at (17/01/2020).
Kelima tersangka tersebut, lanjut AKBP Bobby adalah AS, HS, EPY, DS, dan HD. “Adapun total barang bukti yang kita amankan adalah Sabu sebanyak 26,1 gram, 2 extasy, 2 unit sepeda motor dan 2 HP, ” Lanjut Kapolresta Madiun.
Kepada para tersangka, kata Kapolresta, akan kita sangka melanggar UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. ” Pungkas AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK. (Yah/Gin).
Pewarta: Yahya Ali Rahmawan
Redaktur: Agin Wijaya