Menolak Wik – Wik, Video mesum dengan pacar disebar


Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Polres Ponorogo berhasil mengamankan CAT, pemuda 21 tahun, warga Desa Pulung Merdiko Kecamatan Pulung Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, CAT telah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan. “CAT ini juga dengan sengaja menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ucap Kapolres saat Pers Release di Mapolres Ponorogo, Senin (22/07).
Sebelumnya CAT ini pernah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali diberbagai tempat dengan pacarnya yaitu Bunga yang masih berusia 16 tahun dan merekamnya dengan HP, sambung Kapolres.
“Saat mengajak kembali untuk berhubungan badan, Bunga ini menolak dan CAT mengancam akan menyebarkan video mesum mereka. Dan begitulah sampai video asusila itu menyebar luas di media sosial serta diketahui masyarakat luas,” lanjut Kapolres.
Kapolres Ponorogo juga menyebutkan bahwa setelah keluarga korban melapor, pihaknya segera menangkap pelaku di Gresik. “Kepada tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 6 tahun penjara serta denda 5 miliar dan 1 miliar rupiah, saat ini tersangka kita amankan di Tahanan Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Kapolres. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin