Curi pakaian di Ponorogo, warga Ngawi diamankan Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib Wib, Unit Reskrim  Polsek Sukorejo  telah berhasil mengungkap  kasus  Tindak Pidana  pencurian pakaian.

BDP als. GUDEL bin. TKN, 28 th, laki laki, asal Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi diamankan Polisi setelah terbukti melakukan pencurian pakaian di Toko Sumber Murah Dukuh Tambang RT 03 RW 03 Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kasubaghumas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib di Toko Sumber Murah di Kecamatan Sukorejo telah terjadi tindak pidana pencurian pakaian. “Anggota kami mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna  hitam, 5 (lima) potong celana pendek berbagai merk, ” jelas Iptu Edy.

Modus pelaku adalah berpura-pura beli pakaian kemudian masuk kamar ganti lalu beberapa potong pakaian dimasukkan dalam celana seputaran pinggang, sambung Iptu Edy.

“Untuk kronologisnya adalah pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 wib pelaku masuk ke dalam toko Sumber Murah dan langsung beraksi mengambil 5 potong celana pendek  dan dibawa masuk ke dalam kamar pas /  kamar ganti lalu  celana pendek tersebut dimasukkan atau diselipkan ke dalam pinggang, selanjutnya pelaku keluar kamar pas dan dicurigai oleh karyawan toko dan kemudian pemilik toko menghubungi petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku kedapatan barang bukti sebanyak 10 potong celan panjang dan pendek berbagai merk yang diambil pelaku dari toko wilayah kecamatan Takeran, Gorang Garen dan Nguntoronadi Magetan,” urai Iptu Edy.

Selain di tempat tersebut di atas pelaku juga pernah mengambil barang di toko Top Mode Ngunut Babadan Ponorogo. Selama ini pelaku sdh 3 kali mengambil pakaian di    toko Sumber Murah di atas   dan kerugian korban sekitar Rp.2.850.000,-, lanjut Iptu Edy.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada yang bersangkutan kita sangka melanggar pasal 362 KUHP.”pungkas Iptu Edy. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

  • Bagikan