Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib Wib, Unit Reskrim  Polsek Sukorejo  telah berhasil mengungkap  kasus  Tindak Pidana  pencurian pakaian.

BDP als. GUDEL bin. TKN, 28 th, laki laki, asal Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi diamankan Polisi setelah terbukti melakukan pencurian pakaian di Toko Sumber Murah Dukuh Tambang RT 03 RW 03 Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kasubaghumas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib di Toko Sumber Murah di Kecamatan Sukorejo telah terjadi tindak pidana pencurian pakaian. “Anggota kami mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna  hitam, 5 (lima) potong celana pendek berbagai merk, ” jelas Iptu Edy.

Modus pelaku adalah berpura-pura beli pakaian kemudian masuk kamar ganti lalu beberapa potong pakaian dimasukkan dalam celana seputaran pinggang, sambung Iptu Edy.

“Untuk kronologisnya adalah pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 wib pelaku masuk ke dalam toko Sumber Murah dan langsung beraksi mengambil 5 potong celana pendek  dan dibawa masuk ke dalam kamar pas /  kamar ganti lalu  celana pendek tersebut dimasukkan atau diselipkan ke dalam pinggang, selanjutnya pelaku keluar kamar pas dan dicurigai oleh karyawan toko dan kemudian pemilik toko menghubungi petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku kedapatan barang bukti sebanyak 10 potong celan panjang dan pendek berbagai merk yang diambil pelaku dari toko wilayah kecamatan Takeran, Gorang Garen dan Nguntoronadi Magetan,” urai Iptu Edy.

Selain di tempat tersebut di atas pelaku juga pernah mengambil barang di toko Top Mode Ngunut Babadan Ponorogo. Selama ini pelaku sdh 3 kali mengambil pakaian di    toko Sumber Murah di atas   dan kerugian korban sekitar Rp.2.850.000,-, lanjut Iptu Edy.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada yang bersangkutan kita sangka melanggar pasal 362 KUHP.”pungkas Iptu Edy. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Kepolisian Sektor Ngrayun Ponorogo mengamankan JMKN (37) warga Desa Wonoasri Kec. Ngadirojo, Pacitan, Kamis (13/09).

JMKN diduga melakukan pencurian kayu jenis sengon laut milik Perhutani pada hari Senin, 10 September 2018 yang lalu sekira pkl 10.00 wib.

Menurut Iptu Satriya, Kasubbaghumas Polres Ponorogo, TKP kejadian tersebut adalah di Petak 3F Rph Mrayan, termasuk dukuh Tempuran, Desa Mrayan, Ngrayun, Ponorogo. “Pihak kepolisian mengamankan TSK atas nama JMKN (37), Tukang kayu, dari Desa Wonoasri Kec. Ngadirojo, Pacitan,”jelas Iptu Satriy.

Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu gergaji Chansow ukuran 80 cm
dan Tiga belas batang kayu sengon laut, sambungnya.

“Untuk kronologisnya, pada hari Senin, 10 september 2018 sekira pkl 10.00 wib, pelapor selaku KRPH Mraya bersama sama dengan mandor perhutani Eko wahyudi (saksi 1) dan Susanto (saksi 2) dan Sunarto melaksanakan patroli gabungan dengan petugas Kepolisian Sektor Ngrayun, saat melintas di petak 3F Rph Mrayan masuk dukuh tempuran Mrayan, didapati empat (4) tunggak Kayu jenis sengob laut bekas di gergaji Chan Sow serta di dekatnya didapati 13 batang kayu jenis sengon laut yang masih baru di gergaji,” jelas Iptu Satriya.

Melihat kejadian tsb petugas segera menindak lanjuti untuk mencari pelaku guna proses hukum. Atas kejadian tsb perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000, pungkas Iptu Satriya. (yah/gin)

Dumm, sebagaimana dokumentasi terlampir

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.