PONOROGO, Madiunraya.com – Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus lima orang tersangka judi dadu dan menyita sejumlah barang bukti di Desa Karangan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (24/5/2018).
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto di Ponorogo menuturkan, anggota Satuan Reskrim melakukan penggerebekan lokasi tempat perjudian dadu setelah mendapakan informasi dari masyarakat.
“Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi, dan ternyata benar ada perjudian di belakang rumah Seno di Desa Karangan Kecaatan Badegan,” jelas Sudarmanto, dikutip dari Antaranews.com.
Melihat praktik perjudian tersebut, kata Sudarmano, anggota Satuan Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap para palaku. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti.
Empat orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Juaeni (59) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Yahmun (36) warga Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Mardi (56) warga Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kardi (60) warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan.
“Keempat pelaku judi dadu tersebut telah menjalani penyidikan. Seorang pelaku lagi, Kiwit (40) warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, antara lain satu lembar beberan berisi angka dan gambar hewan, sebuah tempurung kelapa, sebuah piring untuk tatakan dan uang sebesar Rp515.000.