Karena menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan jalanan di Ponorogo menjadi rusak, 9 Truk Pengangkut Pasir diamankan saat razia oleh Petugas Gabungan, Kamis (27/01/2022).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Ir Endang Retno Wulandari menyampaikan bahwa setelah mendapat perintah dari Bupati Ponorogo dan melakukan Rapat koordinasi dengan pihak terkait akhirnya melakukan operasi gabungan tersebut di jalan Raya Ngebel – Ponorogo, tepatnya di Desa Sedah Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
“Sesuai dengan perintah Bupati, kami melakukan Operasi Gabungan ditempat ini yang merupakan salah satu akses yang dilewati truk pengangkut pasir maupun tanah,” jelas Endang Retno di Ruang Kerjanya, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut Endang memaparkan bahwa dalam operasi tersebut sedikitnya 9 truk pengangkut Pasir yang melebihi tonase, berhasil diamankan serta dilakukan penindakan di lokasi.
“Sesuai perintah Bupati agar kita tegas, maka ditindak di tempat dan muatan pasir yang melebihi tonase harus turunkan sesuai batas yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Endang Retno juga menyampaikan bahwa selanjutnya, akan dibuat aturan dan regulasi agar muatan truk sesuai tonase yang telah ditetapkan. “Karena bisa merusak jalan dan membahayakan bagi pengendara yang lainnya. Selama ini belum ada efek jera, kalau ditilang tapi truknya tetap bisa beroperasi,” tambahnya.
Sementara menurut Supriyadi, salah satu petugas di Dishub Ponorogo, pihaknya melaksanakan perintah Bupati agar Truk Pengangkut Pasir dan Tanah tidak melanggar atau melebihi Tonase yang seharusnya. “Kita langsung melakukan penindakan ditempat,” tegasnya. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya