Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut Mardan, ASN di Pemkab Ponorogo dengan tuntutan 8 Tahun 4 Bulan Penjara serta Denda 350 juta atas tindakannya melakukan korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi kepada awak media, Kamis (07/07/2022).
“Jadi pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 kemarin, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Mardan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Menuntut
Pertama, Menyatakan terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDAN, S.P., M.P Bin SUKIMIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” urai Ahmad Affandi.
Selain itu, Ahmad Affandi juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.031.824.647,- (empat milyard tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan itu, Ahmad Affandi menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan dalam waktu 1 minggu kedepan.
“Agendanya adalah pledoi atau pembelaan terdakwa.” Tutup Kasi Intel Kejari Ponorogo itu. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya