MAGETAN, MADIUNRAYA.COM- KPU Magetan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Magetan dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada tahun 2024, Senin (23/9/2024) malam.

Rapat Pleno terbuka digelar di Gedung Jalak Lawu KPU dan dihadiri Forkopimda Magetan, Bawaslu , pasangan calon, pimpinan partai pengusung, tim sukses, serta dari media. Melalui proses verifikasi dan penetapan pasangan calon, KPU Magetan melakukan pengundian secara terbuka.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyampaikan semangat demokrasi yang sehat dalam Pilkada, agar tercipta pemilihan kepala daerah yang damai,aman dan lancar.” Kami berharap seluruh pasangan calon dapat bersaing secara sehat dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Noviano Suyide.

Dari proses pengundian yang diawali calon wakil Bupati mengambil nomor antrian berdasarkan pendaftaran bakal calon bupati/ wakil bupati lalu. Dari hasil pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 berikut urutannya :
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1: Nanik Sumantri – Suyatni Priasmoro (NIAT)
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2: Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT)
3. Pasangan Calon Nomor Urut 3: Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JAdI JUARA)

Pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro dengan nomor urut 1 berharap dengan nomor urut yang diperolehnya senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam mengikuti Pilkada di Kabupaten Magetan.

Pasangan nomor urut 2, pasangan Hergunadi dan Basuki Babussalam, berharap pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan damai, aman, dan tenang, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dan mendapatkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Magetan.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, siap untuk mewujudkan msyarakat yang sejahtera, pemerintahan yang bersih dan transparan, masyarakat yang adil, serta pembangunan yang baik dengan semangat baru dan harapan baru.

Dengan telah ditetapkan nomor urut, maka ketiga paslon telah secara sah menjadi peserta Pilkada Kabupaten Magetan 2024.

Para calon Bupati dan Wakil Bupati dengan hasil dari pengundian disambut optimisme. Ketiga paslon siap berkompetisi secara sportif dan mengedepankan visi-misinya masing masing. Noviano berharap pilkada dapat berjalan damai,aman, lancar dan menuai hasil terbaik bagi masyarakat. “Masyarakat Magetan diharap berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian pemilihan dan menggunakan hak pilihnya,” tutup Noviano Suyide (dhy)

 

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat dan dinamika politik di Kabupaten Magetan mulai terasa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengumuman ini tidak hanya menjadi penanda dimulainya proses pencalonan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pemilihan Umum ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan  mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah sebanyak 31.819 suara.

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

• Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB

• Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB

Tempat pendaftaran terletak di Kantor KPU Magetan , Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan.

Untuk memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, setiap pasangan calon harus memenuhi kriteria berikut:

• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

• Berusia minimal 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

• Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali mantan terpidana kealpaan atau tindak pidana politik.

• Tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak melakukan perbuatan tercela, serta memiliki nomor pokok wajib pajak.

• Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati lebih dari dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu, calon juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan:

• Tidak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

• Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau badan penyelenggara pemilu lainnya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

• Mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

Untuk pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Magetan. Pengajuan ini dilakukan melalui surat permohonan yang dapat diunduh di https://s.id/FORM_AKS_SILON_MGT.  KPU Kabupaten Magetan juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pencalonan, yang dapat dihubungi melalui email di subbagteknis.magetan@gmail.com atau nomor telepon 0815 4533 7463.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari perubahan dalam kepemimpinan Kabupaten Magetan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kantor KPU Kabupaten Magetan di Jl. Karya Dharma No.70, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.(*)

 

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM-Mendekati kontestasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati MagetanTahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan terus menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait, kini KPU melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

Pilkada ini menjadi momen penting bagi masyarakat Magetan untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU Magetan:

1.**Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024)**
Pada tahap awal ini, KPU akan membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan. Tugas mereka adalah memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.

2.**Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April 2024 – 5 November 2024)**
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi langkah berikutnya. Tahapan ini krusial untuk mendukung jalannya pemilihan di tingkat kecamatan dan desa.

3.**Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024)**
Pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang telah ditentukan oleh KPU. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki dukungan yang sah dari masyarakat.

4.**Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024 – 23 September 2024)**
KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini penting agar setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar.

5.**Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)**
Pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada dapat mendaftarkan diri pada periode ini. Pendaftaran ini akan ditutup setelah tiga hari, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

6.**Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)**
Setelah melalui proses verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon yang sah untuk mengikuti Pilkada. Penetapan ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi semua persyaratan.

7. **Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)**
Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Selama masa kampanye, pasangan calon akan memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat.

8. **Hari Pemungutan Suara (27 November 2024)**
Ini adalah puncak dari seluruh proses Pilkada. Pada hari ini, masyarakat Magetan akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin daerah yang baru.

9.**Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil (27 November 2024 – 16 Desember 2024)**
Setelah pemungutan suara, KPU akan segera melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hasil Pilkada sesuai dengan pilihan masyarakat.

10.**Penetapan Pasangan Calon Terpilih**
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan oleh KPU setelah seluruh proses, termasuk penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi jika ada, telah diselesaikan.(Dhy)

Ketua Umum Partai Demokrat menyerahkan Rekom Pilbu Ponorogo kepada Sugiri Sancoko-Lisdyarita

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Hari ini, Kamis (15/08/2024), secara resmi Partai Demokrat menyerahkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi untuk pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Ponorogo 2024.

Penyerahan SK rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin bahwa pasangan Sugiri – Lisdyarita bisa memajukan Bumi Reyog.

“Kami percaya bahwa pasangan Sugiri – Lisdyarita memiliki komitmen dan kapabilitas untuk membawa Ponorogo ke arah yang lebih baik. Dengan dukungan penuh dari Partai Demokrat, kami yakin Kabupaten Ponorogo akan semakin hebat dan berkembang lebih pesat,” ujarnya.

AHY juga berpesan kepada semua kader partai Demokrat untuk bahu membahu memenangkan pasangan Sugiri – Lisdyarita.

“Kami berharap semua kader bekerja keras untuk memenangkan pasangan Sugiri – Lisdyarita di Pilkada Ponorogo mendatang,” pesannya.

Sementara Sugiri Sancoko, dalam pernyataannya setelah menerima SK rekomendasi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Partai Demokrat atas kepercayaan yang diberikan.

Dia berjanji akan bekerja keras untuk melanjutkan harapan masyarakat Ponorogo.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Ponorogo melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal,” tegas Sugiri Sancoko.

Sugiri yang masih menjabat Bupati Ponorogo ini juga menambahkan bahwa mereka akan berfokus pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Kami akan memastikan setiap program yang kami jalankan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.