KPU Magetan Secara Resmi Membuka Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

  • Bagikan

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat dan dinamika politik di Kabupaten Magetan mulai terasa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengumuman ini tidak hanya menjadi penanda dimulainya proses pencalonan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pemilihan Umum ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan  mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah sebanyak 31.819 suara.

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

• Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB

• Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB

Tempat pendaftaran terletak di Kantor KPU Magetan , Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan.

Untuk memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, setiap pasangan calon harus memenuhi kriteria berikut:

• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

• Berusia minimal 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

• Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali mantan terpidana kealpaan atau tindak pidana politik.

• Tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak melakukan perbuatan tercela, serta memiliki nomor pokok wajib pajak.

• Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati lebih dari dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu, calon juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan:

• Tidak sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

• Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau badan penyelenggara pemilu lainnya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

• Mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.

Untuk pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Magetan. Pengajuan ini dilakukan melalui surat permohonan yang dapat diunduh di https://s.id/FORM_AKS_SILON_MGT.  KPU Kabupaten Magetan juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pencalonan, yang dapat dihubungi melalui email di subbagteknis.magetan@gmail.com atau nomor telepon 0815 4533 7463.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari perubahan dalam kepemimpinan Kabupaten Magetan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kantor KPU Kabupaten Magetan di Jl. Karya Dharma No.70, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.(*)

 

  • Bagikan