MAGETAN,MADIUNRAYA.COM-Mendekati kontestasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati MagetanTahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan terus menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait, kini KPU melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024
Pilkada ini menjadi momen penting bagi masyarakat Magetan untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU Magetan:
1.**Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024)**
Pada tahap awal ini, KPU akan membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan. Tugas mereka adalah memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
2.**Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April 2024 – 5 November 2024)**
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi langkah berikutnya. Tahapan ini krusial untuk mendukung jalannya pemilihan di tingkat kecamatan dan desa.
3.**Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024)**
Pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang telah ditentukan oleh KPU. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki dukungan yang sah dari masyarakat.
4.**Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024 – 23 September 2024)**
KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini penting agar setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar.
5.**Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)**
Pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada dapat mendaftarkan diri pada periode ini. Pendaftaran ini akan ditutup setelah tiga hari, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
6.**Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)**
Setelah melalui proses verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon yang sah untuk mengikuti Pilkada. Penetapan ini dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi semua persyaratan.
7. **Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)**
Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Selama masa kampanye, pasangan calon akan memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat.
8. **Hari Pemungutan Suara (27 November 2024)**
Ini adalah puncak dari seluruh proses Pilkada. Pada hari ini, masyarakat Magetan akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin daerah yang baru.
9.**Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil (27 November 2024 – 16 Desember 2024)**
Setelah pemungutan suara, KPU akan segera melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hasil Pilkada sesuai dengan pilihan masyarakat.
10.**Penetapan Pasangan Calon Terpilih**
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan oleh KPU setelah seluruh proses, termasuk penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi jika ada, telah diselesaikan.(Dhy)