MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Calon anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kepala Daerah 2024 Resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten magetan.
Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam persiapan pemutakhiran data pemilih yang akurat dan terkini.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih:13-17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024
7. Masa Kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024
KPU Magetan mengundang warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mendaftarkan diri sebagai Pantarlih.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
• Warga Negara Indonesia;
• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja;
• Mampu secara jasmani dan rohani; dan
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
• Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
• Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
• Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
• Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
• Pas Foto Berwarna 4×6;
• Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
• Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) Hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) Hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Pengumuman Pendaftaran Pantarlih
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.
Ketua KPU Magetan menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan keakuratan data pemilih. “Pantarlih adalah ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih. Kami berharap masyarakat yang berkompeten dan berdedikasi tinggi untuk ikut serta dalam proses ini, demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024,” ujarnya.
Dalam rangka untuk melakukan proses pendaftaran KPU Magetan maka Supervisi ke PPK,PPS,Se kabupaten Magetan hari ini dilakukan,” Untuk hari ini kami melaksanakan Supervisi dikecamatan Plaosan,” Pungkas Noviano (dhy)