Aksi premanisme yang dilakukan oleh Joko (36), warga Desa Menadi Kecamatan Pacitan berakhir dijeruji penjara.
Hal tersebut diungkap oleh AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan dalam Pers release yang dilakukan di Mapolres Pacitan, Sabtu (10/05/2025).
“Pada awalnya, Pelaku J atau JEK bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran berinisial GP, merencanakan perbuatan jahat. Mereka berpura-pura akan menggadaikan motor Honda Beat AE-2917-ZE yang oleh pelaku disewa dari Daryo, pemilik aslinya. Setelah menghubungi korban, Pelaku GP, di depan Alfamart pada Selasa (23/04/2025) terjadi transaksi dengan Putri, warga Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo. Motor tersebut digadaikan Rp 5 juta,” ungkap AKP Choirul Maskanan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pacitan, pelaku lain yaitu GP menghubungi korban Putri bahwa kendaraan yang digadaikan itu akan ditebus.
“Namun setelah bertemu dengan korban di dekat Pertashop Desa Tambakrejo, yang datang adalah J atau JEK, dengan mengancam korban bahwa motor itu merupakan miliknya, dia memaksa meminta motor yang telah digadaikan itu. Jika tidak diberikan Pelaku akan melaporkan ke Polisi dan mengatakan korban sebagai penadah. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada pelaku setelah menghubungi pelaku lain GP yang tidak bisa dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian material Rp 5 juta rupiah,” jelas AKP AKP Choirul Maskanan.
Setelah peristiwa itu, Kasatreskrim Polres Pacitan mengatakan korban melapor ke Polisi dan setelah petugas bertindak, akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh petugas.
“Pelaku J atau JEK kita tangkap, sementara GP masih dalam pengejaran. Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan 3 pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat hukuman maksimal 5 tahun, pasal 369 KUHP tentang pemaksaan dengan acaman. maksimal 4 tahun dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit HP Vivo dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat AE-2917-ZE.
“Saya menghimbau agar masyarakat Pacitan untuk berhati-hati jika ada penawaran gadai. Dan jika mengalami Tindakan premanisme seperti diatas, agar segera melapor kepada petugas.”Tutup Kasatreskrim Polres Pacitan. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya