Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya Tim Buser Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap A (50) dan TN (40).
Bahkan salah satu pelaku perampokan di Jalan Wibisono mendapat hadiah timah panas oleh aparat Polres Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, Ahad (18/05/2025)
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kami (Tim Buser) berhasil menangkap pelaku pencurian uang 338 juta dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu di Jl Wibisono,”ucap Ipda Bambang Santoso.
Lebih jauh Ipda Bambang mengatakan bahwa saat ini kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Saat penangkapan salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami melakukan tembakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial A (50) ditangkap di Bekasi dan TN (40) di Probolinggo,” lanjutnya.
Ipda Bambang juga menjelaskan bahwa pelaku A diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu didaerah lain.
“Pelaku A ini seorang residivis kasus yang sama didaerah lain sekaligus sebagai eksekutor dan otak dalam aksi pencurian di Jalan Wibisono pada 05 Mei 2025.” tutupnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 Mei 2025 lalu terjadi aksi pencurian uang sebesar 338 juta rupiah dengan modus memecah kaca mobil di jalan Wibisono.
Dua orang pelaku yang berboncengan disinyalir telah membuntuti korban sejak keluar dari sebuah bank swasta di Ponorogo.
Korban yang tengah mencari kost turun untuk melihat kondisi kamar di lantai dua, namun naas saat Kembali ke Mobil Toyota Fortuner, korban mendapati uang ratusan juta lenyap dengan kondisi kaca mobil pecah.
“Padahal uang itu akan dipergunakan untuk membayar pembelian Porang,”ungkap Korban pada waktu itu. (red)














