Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Soebandi (Budha) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium GENERASI MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA (LSM-GMAS) dan Johar Holil dari LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (12/06/2024).
Mereka meminta Kejari Ponorogo menindaklanjuti indikasi maupun dugaan korupsi yang masih terjadi di Kabupaten Ponorogo dan terkesan mangkrak ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.
“Bahwa proses hukum yang terkesan mangkrak yaitu penanganan perkara korupsi proyek Bronjong yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016. Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) serta Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana,” urai Johar Holil kepada awak media.
Holil juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.
“Kemudian pada awal tahun 2017 perkara tersebut sudah masuk ke tahap Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses Penyidikan,”tambahnya.
Lebih lanjut Holil menjelaskan setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo mulai membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek.
“Sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD dan pada bulan Oktober 2021 pihak Polres Ponorogo telah melakukan press release yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan pemasangan Bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1.2 Miliar, kemudian terhadap rehabilitas tanggul dan pemasangan Bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Namun Holil menegaskan hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya.
“Pasalnya sejak kasus ini bergulir pada tahun 2017 hingga saat ini pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut padahal secara jelas dalam press release Polres Ponorogo proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1.2 Miliar,” ucapnya.
Sementara Soebandi (Budha) meminta aparat hukum segera bertindak.
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat GENERASI MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) berharap agar kasus tersebut segera tuntas, karena sangat jelas pelanggaran hukumnya, sehingga menepis penilaian kami adanya dugaan ataupun ada permainan antara aparat penegak hukum dengan para pelaku korupsi proyek bronjong,” ucap Bandi.
Dia berharap agar institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk juga Mabes Polri turun tangan menuntaskan kasus ini.
“Sebab aparat penegak hukum di daerah sepertinya masuk angin karena sampai saat ini tidak ada proses dan progres yang jelas bahkan tidak ada tanda-tanda kalau aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini.” Pungkasnya. (red)