KOTA MADIUN- Portalnews Madiun Raya
Pemerintah pusat terus mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi. Salah satu langkah yang diambil pemeintah yaitu, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yakni, kebijakan yang diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat, melindungi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi, serta mendorong investasi dan ekspor-impor.
Maka dari itu, peran strategis yang dimiliki pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi harus terus digenjot. Hal itu diwujudkan dengan menjaga dan memastikan kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Dalam upayanya untuk mendukung daerah dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sekaligus percepatan pemulihan ekonomi daerah. Maka pemerintah pusat telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah.
“DID Tambahan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah terpilih yang memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak Covid-19 di daerahnya,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu saat menjadi keynote speaker dalam acara webinar pelaksanaan dana instenif daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, rincian alokasi DID Tambahan untuk masing-masing daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020.
“Sehingga untuk memberikan panduan serta arahan yang jelas kepada daerah atas pelaksanaan kegiatan, Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan webinar ini,” ungkapnya.
Insetif tersebut, lanjutnya, akan diberikan atas tata normal baru dengan melihat pemda yang telah melakukan hal-hal, diantaranya, mengurangi jumlah paparan Covid-19 yang efektif. Berhasil memperbaiki posisinya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang efektif.
“Serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah dan mendorong dalam penerapan protokol Covid-19,” jelasnya.
Terkait penyaluran DID, periode pertama akan dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Periode kedua dan ketiga dilakukan sekaligus. Tiap periode paling lambat dua bulan setelah rincuan alokasi tiap periode ditetapkan.
Pemkot Madiun pun tak ingin ketinggalan dalam mendukung program pemerintah pusat ini. Hal ini ditunjukkan dengan mengikutsertakan tim anggaran untuk mengikuti webinar yang digelar di GCIO, Diskominfo Kota Madiun. (Red).
Source : FB Pemkot Madiun