Demi Anak, Pasutri asal Surabaya NEKAT edarkan Sabu di Madiun

Madiun Kabupaten – Portalnews Madiun Raya

Pasangan suami-istri Zaenal Abidin (29) dan Yuanita Evika Putri (29) warga jalan Kupang Segunting kecamatan Tegalsari kota Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun. Mereka diduga sebagai pengedar sabu.

Menurut Kapolres Madiun, dari tangan keduanya disita Sabu seberat 5 gram, “Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang dengan cara ranjau yaitu mengambil sabu dari bak sampah di area SPBU terminal Bungurasih lalu membawanya ke Madiun,” Ucap AKBP Ruruh Wicaksono, Jum’at (17/01/2020) di Mapolres Madiun.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, narkoba pesanan tersebut diantar kepada seseorang yang berada di Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. “Satresnarkoba Polres Madiun bergerak cepat dan menangkap kedua pasutri tersebut di depan show room motor bekas di TKP,” Lanjut AKBP Ruruh Wicaksono.

Atas perbuatannya, Kata Kapolres Madiun, pasangan pasutri yang diduga sebagai pengedar narkoba dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ” Dari pasangan suami istri tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebuah tas warna merah bata, 1 plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 5 gram. Serta satu unit mobil Nissan Juke dengan nopol B 122 ADI.” Pungkas AKBP Ruruh Wicaksono.

Sementara menurut keterangan Tersangka, dirinya terpaksa melakukan aksinya karena untuk membayar hutang saat anaknya sakit. “Yang menyuruh saya ini memberikan pinjaman saat anak saya sakit, dan dinyatakan lunas bila mengantarkan barang ini.”ungkapnya. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya