Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan tema Tanggapan Eksekutif, Bupati Ponorogo terhadap usulan Raperda inisitif DPRD Ponorogo atas 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Pengelolaan Sungai dan Raperda Pencegahan Perkawinan usia Anak-anak, Jumat (12/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH MSi, H Miseri Efendi SH MH, Anik Suharto S.Sos, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Sedangkan penyampaian tanggapan 4 Raperda Inisitif DPRD di bacakan oleh Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita SH.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan bahwa keempat Raperda Inisitif DPRD tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Senin 8 November 2021 yang lalu. “Dalam agenda Pertama, saat Rapat Paripurna jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD tahun 2022 dan kami menyampaikan Usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tentang 4 Raperda, yaitu tentang Bumdes, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak,”Jelas Sunarto. .
Lebih lanjut Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban Bupati ketika Raperda ini menjadi inisiatif DPRD, Bupati memang didalam tahapannya untuk memberikan tanggapan. “Tanggapanya yang pertama apakah Raperda inisitif dari DPRD ini layak untuk dibahas pada tahap-tahap berikutnya. Alhamdulillah, Saudara Bupati seperti yang disampaikan oleh juru bicara Wakil Bupati, sepakat ke 4 Raperda ini inisiatif DPRD ini bisa dibahas ditingkat selanjutnya,” terang Sunarto.
Yang ke dua, lanjut Sunarto, di tahapan DPRD terkait pembentukan semua Perda Inisiatif DPRD memang diwajibkan didalam pembahasanya harus melibatkan berbagai stake holder artinya nanti akan dijadwalkan mengenai uji publik. “Hal itu, dilakukan dalam rangka melengkapi legal drafing yang sudah ada.Ini sekaligus untuk menampung aspirasi, supaya yang disampaikan saudara bupati bagaimana Perda ini selain bisa aspiratif juga bisa akomodatif dan bisa menjembatani seluruh kepentingan, tentu sesuai dengan regulasi,” lanjut Ketua DPRD Sunarto.

Ditambahkan Sunarto, setidaknya ada 14 halaman dan beberapa catatan yang disampaikan Saudara Bupati baik saran, masukan pertanya atau kritikan, “Tentunya ini menunjukkan bahwa Raperda tersebut masih perlu pemikiran dari stake holder yang terkait. Apalagi isu tentang 4 hal tersebut sangat urgen di Kabupaten Ponorogo yaitu tentang Bumdes, bagaimana agar Bumdes mampu berperan dalam meningkatkan perekonomian di desa, Raperda Ketahanan Pangan juga akan mengatur bagaimana Ponorogo memiliki ketahanan pangan yang baik, Raperda Pengelolaan Sungai diharapkan menjadi regulasi agar sungai-sungai di Ponorogo aman dari pencemaran dan mampu memberikan manfaat untuk pertanian, perikanan dan wisata, sementara Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak merupakan regulasi agar perkawinan anak dapat dicegah,”urai Ketua DPRD Ponorogo.
Sementara Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita usai membacakan pandangannya menyampaikan bahwa ke 4 Raperda inisiatif yang disampaikan DPRD semuanya disepakati untuk dibahas pada tahap selanjutnya. “Empat Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Ponorogo tersebut memang perlu untuk menjadi payung hukum di masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi agar Sungai terhindar dari pencemaran dan anak-anak tidak menikah diusia dini.”Ucap Hj Lisdyarita. (adv/yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya