Pemda dinilai gegabah identifikasi lahan, Sutikno berencana cabut laporan Polisi, Sah pelataran Goa Gong masih miliknya
Pacitan, MADIUNRAYA.com
Pemkab Pacitan dinilai gegabah dalam melakukan identifikasi lahan parkir utama Goa Gong sudah dianggap asset miliknya, Sutikno yang akrab dipanggil Gustik meradang dan menggugat Pemkab Pacitan, salah satunya lewat Kepolisian Resort Pacitan.
Namun belakangan setelah ramai diberbagai pemberitaan, Pemkab Pacitan meralat bahwa tanah yang disengketakan tersebut masih atas nama pemilik lama (Suwandi) yang telah dibeli Gustik tahun 1996.
Kepastian tanah masih milik Gustik dipaparkan oleh Kadinas Dinas Pariwisata, Munirul Ihwan kemarin di kantornya.
Untuk memastikan bahwa tanah tersebut masih punya pemilik lama, Kadinas Pariwisata menhubungi BPN dan didapat kepastian bahwa tanah tersebut masih berstatus pemilik lama .
Mendengar kepastian tanah tersebut masih menjadi miliknya, Gustik bersyukur namun menyalahkan Pemkab Pacitan yang gegabah mengidentifikasi lahan Goa Gong,
“Rapat resmi dihadiri berbagsi instansi kok bisa salah,” tegas Sutikno, Rabu (06/05/2026).
Akibat kekekiruan identifikasi tersebut , Sutikno berencana akan mencabut laporan polisi atas dugaan ( MHD) memalsukan tanah hibah.
Atas kegaduhan status tanah yang disengketakan Gustik, Dinas Perkim Kabupaten Pacitan meminta maaf karena staffnya keliru mengidentifikasi lahan didepan peserta rapat dan pemilik lahan yang lama ( Suwandi) atau yang baru ( Sutikno).
“Mohon maaf staf saya banyak pikiran, mudah mudahan ini menjadi titik awal penyelesaian yang baik antara Pemkab dan pak Sutikno,”tegas Heru Tunggul, Kepala Dinas Perkim, dilokasi Goa Gong. (RED).












