Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Lewat program Pajak Ekstravaganza yang digelar di Pendopo Agung Ponorogo, Kamis (29/8/2025).
Sebanyak 106 hadiah menarik diundi secara terbuka di hadapan notaris, disaksikan Forkopimda, dan disiarkan langsung melalui live streaming.
Hadiah yang diperebutkan antara lain 70 ekor kambing, 10 unit HP Android, 5 kulkas, 10 TV LED, 5 sepeda gunung, 5 sepeda motor matic, serta hadiah utama berupa 1 unit mobil pick up Grand Max warna putih.
Penyerahan hadiah secara simbolis dijadwalkan pada saat Konser Kidung Aruna Kinanti, Jumat (30/8).
“Pajak Ekstravaganza ini sudah ketiga kalinya. Ada 106 hadiah diundi secara fair, semua rawuh menyaksikan. Selamat kepada pemenang undian, ini bentuk terima kasih kami kepada masyarakat yang telah aktif membayar pajak,” ungkap Kang Bupati Sugiri.
Lebih lanjut, meski sejak 2002 tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ponorogo tidak pernah naik, pemerintah terus mendorong pemutakhiran data agar penerimaan daerah lebih optimal tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Saya tegaskan bahwa PBB di Ponorogo tidak pernah naik. Untuk itu, pemutakhiran data akan terus didorong sehingga target pajak bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Dia menambahkan PBB akan menjadi salah satu sumber PAD di Ponorogo.
“Target PAD 1 Triliun yang telah kita canangkan harus bisa tercapai melalui kerja sama yang hebat disetiap institusi.”Tutupnya.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menambahkan bahwa Pajak Ekstravaganza bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terbukti dari target 49 miliar, hingga saat ini PBB mampu menyumbang PAD sebesar 40 miliar.
“Hari ini kita apresiasi pejuang pajak. Harapannya, ke depan mampu mendukung target PAD Rp1 triliun. Insyaallah tahun ini target Rp49 miliar bisa tercapai,” jelasnya.
Sebagai informasi, undian Pajak Ekstravaganza ke-3 ini diikuti 95 ribu wajib pajak PBB serta pajak konsumen dari hotel, restoran, dan tempat hiburan pada periode 25 Juli–25 Agustus 2025. (adv/yah/gin).














