Warga Negara Suriah ditangkap Petugas Imigrasi Ponorogo saat hendak melamar kekasihnya di Ponorogo
Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian sesuai Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, seorang warga negara Suriah berinisial BD, diamankan petugas Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo pada Jum’at 13 Juni 2025 di Jl Brigjend Katamso nomor 10 Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda kepada Awak Media di Kantor Imigrasi Ponorogo, Kamis (19/06/2025).
“Dia datang ke Indonesia pada Juli 2024 dengan maksud dan tujuan untuk berwisata, namun hingga izin tinggalnya habis sejak September 2024, yang bersangkutan tidak memperpanjangnya. Selain overstay, dia diindikasikan juga bekerja di Indonesia, hal tersebut tentu memiliki unsur pidana,” jelas Happy.
Dari penelusuran yang dilakukan, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda menjelaskan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai foto model di Batu Malang.
“Kemudian dia ke Ponorogo hendak menemui kekasihnya, yang merupakan Mahasiswi di Malang, sekaligus hendak nembung kepada Calon Mertuanya sebagai bentuk keseriusan untuk menikahi kekasihnya itu,”tambah Happy.
Secara rinci, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Setelah masuk Indonesia pada Juli 2024, dia tidak memperpanjang Izin tinggal kunjungan dan seharusnya dia menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, karena Negara Suriah bukan subjek VoA, sehingga yang bersangkutan wajib mengurus ITK, dan itu tidak dilakukannya,” ujar Happy.
BD tidak hanya melanggar izin tersebut dengan bekerja, tetapi juga izin tinggalnya sudah habis sejak September 2024.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Dengan kesalahan yang dilakukan, sebelum melakukan Deportasi, juga dilihat unsur pidana yang dilakukan, dan nanti diputuskan dalam sidang di Pengadilan.” tutup Happy Reza Dipayuda. (yah/gin)













