7 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil di Amankan Polres Ngawi

Petugas dari Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Ngawi, MADIUNRAYA.com

Sebanyak 7 Ton Pupuk Bersubsidi berhasil diamankan oleh Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, dalam keterangan resminya di Mapolres Ngawi, Selasa (3/2/25).

“Karena kebutuhan pupuk Phonska dan Urea dari petani di Ngawi, ternyata menjadi peluang terjadinya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal, ” Urai Kapolres Ngawi.

Polres Ngawi Polda Jatim, kata AKBP Dwi Sumrahadi, berhasil membongkar penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Terbongkarnya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut bermula saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., melaksanakan patroli kring serse di sekitaran jalan Ring Road Timur Ngawi, ” Jelas Kapolres.

Saat itu melintas kendaraan Truck Canter berwarna kuning yang terdapat stiker “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo” dan bak truck tertutup rapat dengan layar.

“Petugas merasa curiga dan dipastikan bahwa muatan yang dibawa oleh pria berinisial D (42) warga Ngawi tersebut adalah pupuk bersubsidi, yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapannya, maka pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi Polda Jatim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Tambahnya.

Pelaku, kata AKBP Dwi Sumrahadi, merupakan driver truck distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kab. Sukoharjo.

“Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dangan cara membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga per sak @ Rp. 130.000, Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kab. Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp. 155.000,- sampai Rp. 220.000,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan bahwa tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya.

“Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Peran tersangka D (42) adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.

Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 (delapan puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea,60 (enam puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg.

“Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Kepada pelaku, Kapolres dengan tegas mengatakan, diancam dengan hukuman dipidana penjara dan denda.

“Kepada yang bersangkutan diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Lima Milyar rupiah.” Tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (red).