Ketahuan Mencuri, Warga Turi Jetis pukul korban dengan Kunci Inggris

Kasatreskrim Polres Ponorogo saat memberikan keterangan Pers kasus pencurian

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Akibat panik ditagih hutang temannya, seorang pria bernama M. Y alias O (37), warga Desa Turi Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo terpaksa melakukan pencurian di 3 TKP.

Hal itu disampaikan oleh
AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H, Kasat reskrim Polres Ponorogo dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

Menurut Kasat reskrim, pelaku MY yang merupakan residivis pencurian dan pernah dipenjara selama 10 bulan, kembali beraksi karena terdesak ditagih hutang.

“Pelaku ditagih hutang sebanyak 110 ribu. Karena tidak memiliki uang, yang bersangkutan akhirnya berniat melakukan aksi pencurian. Yang pertama dia membobol sebuah warung dan mengambil sebuah timbangan. Kemudian, dia menyusuri jalan di Kecamatan Balong Ponorogo. Sesampainya di Jl Diponegoro, pelaku kembali membobol sebuah warung dan mengambil sebuah mesin sanyo, ” Jelas AKP Rudy Hidajanto.

Namun dalam aksinya itu, Kasat reskrim mengatakan, yang bersangkutan diketahui oleh pemilik warung yang menjadi korban pencurian.

“Korban lalu mengambil Senapan Angin dan menodongkannya kepada pelaku yang tidak bisa berkutik karena ketahuan. Namun pelaku balik badan dan memukul korban dengan kunci Inggris ke kepala dan bahu korban. Setelah dipukul, korban jatuh dan bersimbah darah. Sementara pelaku berhasil merebut senapan angin dan kemudian kabur, ” Jelas AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.

Kasat reskrim lalu menerangkan bahwa korban lalu melapor ke Polsek setempat.

“Setelah mendapat laporan, unit resmob Polres Ponorogo segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima hari setelah laporan. Keterangan saksi dan pelaku serta barang bukti membuat terduga pelaku kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut, ” Urai AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.

Dengan kasus itu, MY dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang kami amankan adalah satu unit sepeda motor, satu unit timbangan, satu unit mesin sanyo dan satu unit senapan angin. ” Tutupnya. (Red)